Langsung ke konten utama

PERSYARATAN PRESIDEN, DAN PENGISIAN JABATAN, MASA JABATAN, PRESIDEN BERHALANGAN, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


A.    PERSYARATAN PRESIDEN

1.      Sebelum Perubahan (Perubahan Ketiga, 2001) UUD 1945
             Pasal 6 ayat (1)  menyebutkan : Presiden ialah orang Indonesia asli. Meskipun UUD 1945 disertai dengan Penjelasan (dan ini agak unik, karena tidak lazim), tidak ada penjelasan mengenai makna atau maksud persyaratan orang Indonesia asli tersebut.
            Sebagian pendapat menduga, makna “orang Indonesia asli” berkaitan dengan ketentuan Pasal 163 IS dari masa penjajahan, yang membedakan penduduk Indonesia kedalam golongan Eropa, Timur Asing, dan Bumiputra. Menurut pendapat ini yang dimaksud dengan orang Indonesia asli dalam Pasal 6 ayat (1) adalah mereka yang tergolong atau keturunan bumiputera sebagaimana dimaksud dengan Pasal 163 IS.
            Bagaimanapun, Pasal 163 IS sepenuhnya mencerminkan politok penjajahan yang memecah belah dan merendahkan orang Indonesia asli di hadapan golongan penduduk lainnya. Indonesia merdeka semestinya melanjutkan system penggelongan penduduk semacam itu.
            Penafsiran ini secara hokum bertentangan dengan UUD 1945 seperti diatur dalam Pasal 27 ayat (2) yang menyebutkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan itu, dengan tidak ada kecualinya. Indonesia merdeka hanya mengenal pembedaan antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
            Dalam perekembangan dan kemajuan ketatanegaraan Indonesia selama lebih enam puluh tahun setelah merdeka, sudah semestinya dan akan lebih tepat apabila pengertian orang Indonesia asli tidak hanya diartikan sebagai bumiputera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 IS, melainkan termasuk juga orang yang lahir sebagai warganegara Indonesia (natural born citizen). Pendapat ini didasarkan pada beberapa alasan, yaitu :
1.      UUD 1945, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan : Yang menjadi warganegara ialah orang-orang Indonesia asli dan bang-bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara. Ketentuan ini menyatakan bahwa semua orang yang tergolong bangsa Indonesia asli secara konstitusional dinyatakn sebagai warganegara, kecuali mereka yang pada waktu itu menolak atau memilih kewarganegaraan lain atau karena sebab-sebab lain kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
2.      Sudah menjadi dalil, dimana dan kapanpun, bahwa jabatan Negara tertentu seperti Presiden hanya boleh diisi oleh warganegara dari Negara yang bersangkutan, yang dihadapkan dengan larangan bagi orang asing, dan tidak dikaitkan dengan penduduk seperti Pasal 163 IS. Namun, sangat dimungkinkan membatasi warga Negara yang dapat menjadi Presiden yaitu dibatasi pada warganegara asli (natural born citizen).
 Hal ini diperkuat juga dengan beberapa asumsi, yaitu :
1.      Para penyusun UUD 1945 yang juga para pejuang kemerdekaan, sangat anti terhadap penggolongan penduduk yang bersifat diskrimatif dan merendahkan golongan rakyat Indonesia asli (bumiputra). Dengan demikian, tidak pada tempatnya kalau mereka dengan sengaja bermaksud menentukan Presiden harus selalu warganegara keturunan bumiputera, karena hal ini bertentangan dengan cita-cita persatuan bangsa.
2.      Dalam menyusun UUD dipergunakan berbagai referensi UUD sebagai bahan, termasuk UUD Amerika serikat. Tidak tertutup kemungkinan yang dimaksud dengan orang-orang Indonesia asli adalah natural born citizen.
3.      Keanggotaan BPUPKI terdiri dari berbagai latar belakang  etnik yang sama-sama berjuang untuk mencapai Indonesia merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Tidak mungkin para penyusun UUD 1945 membiarkan adanya berbagai kaidah konstitusi yang bersifat diskriminataif yang membeda-bedakan sesame bangsa Indonesia baik karena etnik, agama, dan lain-lain.
4.      Sebagaimana disebutkan di muka, UUD 1945 menjamin persamaan setiap warganegara di depan hokum dan pemerintahan.
     
      Berdasarkan pemikiran diatas, cukup kuat alas an bahwa yang dimaksud dengan orang Indonesia asli dalam Pasal 6 ayat (1) adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan tidak lain dari warga Negara karena kelahiran (natural born citizen) dan bukan bumiputera seperti yang dimaksud dengan Pasal 163 IS.


2.      Sesudah Perubahan (Perubahan Ketiga, 2001) UUD 1945
      Sejak tahun 2001 penafsiran diatas tidak diperlukan lagi. Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa syarat menjadi presiden dan wakin presiden adalah sebagai berikut :
1.      Warganegara Indonesia sejak kelahirannya
Ketentuan baru ini tidak lagi mempergunakan sebutan orang Indonesia asli, melainkan warganegara Indonesia sejak kelahiran. Penegasan ini sekaligus meniadakan perbedaan penafsiran dan praktik ketatanegaraan mengenai sebutan orang Indonesia asli.
2.      Tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri
3.      Tidak pernah mengkhianati Negara
4.      Mampu  secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
            Walaupun telah ada syarat-syarat tambahan setelah perubahab ketiga UUD 1945, tetapi syarat-syarat tersebut belum memadai seperti ketentuan umur, domisili, dan lain-lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) menyebutkan bahwa : syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

B.     PENGISIAN JABATAN
      Pengisian jabatan Negara (staatsambten) merupakan salah satu unsure penting dalam hokum tata negara. Tanpa diisi dengan pejabat (ambtsdrager) fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan sebagaimana mestinya. Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UUD 1945 : Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden. Dan berdasarkan Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
      Jabatan kepresidenan dalam sistem UUD 1945 tidak boleh kosong walaupun untuk waktu yang sangat singkat karena presiden adalah penyelenggara pemerintahan. Maka berdasarkan Pasal 8 menyatakan bahwa :
(1)   Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatnnya.
(2)   Dalam hal terjadi kekosongan wakil presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat meyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden
(3)   Jika presiden dan wakil presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama. Selambat-lambatnya setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.

C.    MASA JABATAN
      Berdasarkan Pasal 7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

D.    PRESIDEN BERHALANGAN
      Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) ada empat alas an Presiden berhenti dalam masa jabatannya, yaitu : magkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajiban.
1.      Sebagai salah satu kategori mangkat. Misalnya, presiden yang mengalami kecelakaan dilaut atau di udara yang tidak ditemukan secara fisik.
2.      Berhenti. Misalnya mengundurkan diri
3.      Diberhentikan. Misalnya : di impeachment (Pasal 7A-7B UUD 1945)
4.      Tidak dapat melakukan kewajiban. Misalnya misalnya melarikan diri, sakit terus menerus.

E.     PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN
      Pengertian pertanggung jawaban presiden tidak dimaknai adanya suatu laporan pertanggungjawaban pada akhir masa jabatan, tetapi sebagai sesuatu yang berjalan sepanjang masa jabatan seorang presiden. Hal ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilki DPR yaitu berdasarkan pasal 20A UUD 1945 ayat (1) : DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Kemudian dalam ayat (2) disebutkan : bahwa dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interplasi, hak angket, dan hak meyatakan pendapat.
      Sesuai dengan bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwa pengawasab berjalan terus menerus dan pertanggung jawan dapat sewakti-waktu diminta.
      Apabila selama 5 tahun menjalani jabatan, DPR tidak menanyakan, mempersoalkan, atau berusaha meminta pertanggungjawaban dapat diartikan presiden telah menjalankan kewajibannya secara benar sehingga tak perlu lagi ada pertanggung jawaban pada akhir masa jabatan.
      Presiden dan Wakil Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR maupun  MPR melainkan kepada Rakyat pemilih.
      Berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan semata-mata karena :
1.      Suatu pelanggaran hokum (pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya)
2.      Perbuatan tercela
3.      Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau wakil presiden.
      Dengan demikian hal-hal yang menyangkut oemerintahan, politik, atau kebijakan di bidang tidak termasuk dasar memberhentikan presiden dan wakil presiden.
      Berdasarkan Pasal 7B mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (7) adapun mekasisme pemberhentian presiden adalah sebagai berikut :
1.    Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukun oleh DPR kepada MPR atas alasan melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan kepada Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ataupun tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2.  Sebelum DPR mengajukan usul ke MPR, DPR harus terlebih dahulu megajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan untuk memutus pendapat DPR.
3.  Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPR yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR.
4.     MK wajib memutus dalam waktu paling lama 90 hari sejak menerima permintaan DPR
5.     Apabila MK memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan kepada Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, ataupun tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
6.  DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada MPR
7.      MPR harus bersidang paling lama 30 hari terhitung sejak menerima usul
8.      Keputusan MPR ditetapkan dalam sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna MPR.

DAFTAR BACAAN :
UUD NRI Tahun 1945
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan Cetakan Ketiga, FH UII PRESS, Yogyakarta, 2006.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernu...