PERSYARATAN PRESIDEN, DAN PENGISIAN JABATAN, MASA JABATAN, PRESIDEN BERHALANGAN, SERTA PERTANGGUNGJAWABAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
A.
PERSYARATAN
PRESIDEN
1.
Sebelum
Perubahan (Perubahan Ketiga, 2001) UUD 1945
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan : Presiden ialah orang Indonesia asli. Meskipun UUD 1945 disertai
dengan Penjelasan (dan ini agak unik, karena tidak lazim), tidak ada penjelasan
mengenai makna atau maksud persyaratan orang Indonesia asli tersebut.
Sebagian pendapat menduga, makna “orang Indonesia asli” berkaitan dengan
ketentuan Pasal 163 IS dari masa penjajahan,
yang membedakan penduduk Indonesia kedalam golongan Eropa, Timur Asing, dan
Bumiputra. Menurut pendapat ini yang dimaksud dengan orang Indonesia asli dalam Pasal 6 ayat
(1) adalah mereka yang tergolong atau keturunan bumiputera sebagaimana
dimaksud dengan Pasal 163 IS.
Bagaimanapun, Pasal 163 IS sepenuhnya mencerminkan politok
penjajahan yang memecah belah dan merendahkan orang Indonesia asli di hadapan
golongan penduduk lainnya. Indonesia merdeka semestinya melanjutkan system
penggelongan penduduk semacam itu.
Penafsiran ini secara hokum
bertentangan dengan UUD 1945 seperti diatur dalam Pasal
27 ayat (2) yang menyebutkan “segala warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hokum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hokum dan pemerintahan
itu, dengan tidak ada kecualinya. Indonesia merdeka hanya mengenal pembedaan
antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Dalam perekembangan dan kemajuan
ketatanegaraan Indonesia selama lebih enam puluh tahun setelah merdeka, sudah
semestinya dan akan lebih tepat apabila pengertian orang Indonesia asli tidak
hanya diartikan sebagai bumiputera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163 IS,
melainkan termasuk juga orang yang lahir sebagai warganegara Indonesia (natural born citizen). Pendapat ini
didasarkan pada beberapa alasan, yaitu :
1. UUD
1945, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan : Yang menjadi warganegara ialah orang-orang
Indonesia asli dan bang-bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai
warga Negara. Ketentuan ini menyatakan bahwa semua orang yang tergolong
bangsa Indonesia asli secara konstitusional dinyatakn sebagai warganegara,
kecuali mereka yang pada waktu itu menolak atau memilih kewarganegaraan lain
atau karena sebab-sebab lain kehilangan kewarganegaraan Indonesia.
2. Sudah
menjadi dalil, dimana dan kapanpun, bahwa jabatan Negara tertentu seperti Presiden
hanya boleh diisi oleh warganegara dari Negara yang bersangkutan, yang
dihadapkan dengan larangan bagi orang asing, dan tidak dikaitkan dengan
penduduk seperti Pasal 163 IS. Namun, sangat
dimungkinkan membatasi warga Negara yang dapat menjadi Presiden yaitu dibatasi
pada warganegara asli (natural born
citizen).
Hal ini diperkuat juga dengan beberapa asumsi,
yaitu :
1.
Para penyusun UUD 1945 yang juga para
pejuang kemerdekaan, sangat anti terhadap penggolongan penduduk yang bersifat
diskrimatif dan merendahkan golongan rakyat Indonesia asli (bumiputra). Dengan
demikian, tidak pada tempatnya kalau mereka dengan sengaja bermaksud menentukan
Presiden harus selalu warganegara keturunan bumiputera, karena hal ini
bertentangan dengan cita-cita persatuan bangsa.
2.
Dalam menyusun UUD dipergunakan berbagai
referensi UUD sebagai bahan, termasuk UUD Amerika serikat. Tidak tertutup
kemungkinan yang dimaksud dengan orang-orang Indonesia asli adalah natural born citizen.
3.
Keanggotaan BPUPKI terdiri dari berbagai
latar belakang etnik yang sama-sama
berjuang untuk mencapai Indonesia merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Tidak mungkin para penyusun UUD 1945 membiarkan adanya berbagai kaidah
konstitusi yang bersifat diskriminataif yang membeda-bedakan sesame bangsa
Indonesia baik karena etnik, agama, dan lain-lain.
4.
Sebagaimana disebutkan di muka, UUD 1945
menjamin persamaan setiap warganegara di depan hokum dan pemerintahan.
Berdasarkan
pemikiran diatas, cukup kuat alas an bahwa yang dimaksud dengan orang Indonesia
asli dalam Pasal 6 ayat (1) adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan tidak lain dari warga Negara karena
kelahiran (natural born citizen) dan bukan bumiputera seperti yang dimaksud
dengan Pasal 163 IS.
2.
Sesudah
Perubahan (Perubahan Ketiga, 2001) UUD 1945
Sejak tahun 2001 penafsiran diatas tidak
diperlukan lagi. Berdasarkan perubahan ketiga UUD 1945 Pasal
6 ayat (1) menyatakan bahwa syarat menjadi presiden dan wakin presiden
adalah sebagai berikut :
1.
Warganegara Indonesia sejak kelahirannya
Ketentuan
baru ini tidak lagi mempergunakan sebutan orang Indonesia asli, melainkan
warganegara Indonesia sejak kelahiran. Penegasan ini sekaligus meniadakan
perbedaan penafsiran dan praktik ketatanegaraan mengenai sebutan orang
Indonesia asli.
2.
Tidak pernah menerima kewarganegaraan
lain karena kehendaknya sendiri
3.
Tidak pernah mengkhianati Negara
4.
Mampu
secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai
Presiden dan Wakil Presiden.
Walaupun
telah ada syarat-syarat tambahan setelah perubahab ketiga UUD 1945, tetapi
syarat-syarat tersebut belum memadai seperti ketentuan umur, domisili, dan
lain-lain. Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2)
menyebutkan bahwa : syarat-syarat untuk menjadi presiden dan wakil presiden
diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
B.
PENGISIAN
JABATAN
Pengisian
jabatan Negara (staatsambten)
merupakan salah satu unsure penting dalam hokum tata negara. Tanpa diisi dengan
pejabat (ambtsdrager) fungsi-fungsi jabatan negara tidak mungkin dijalankan
sebagaimana mestinya. Berdasarkan pasal 4 ayat (2) UUD
1945 : Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil
Presiden. Dan berdasarkan Pasal 17 ayat (1)
menyebutkan bahwa : Presiden dibantu oleh menteri-menteri Negara.
Jabatan
kepresidenan dalam sistem UUD 1945 tidak boleh kosong walaupun untuk waktu yang
sangat singkat karena presiden adalah penyelenggara pemerintahan. Maka
berdasarkan Pasal 8 menyatakan bahwa :
(1)
Jika presiden mangkat, berhenti,
diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya,
ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatnnya.
(2)
Dalam hal terjadi kekosongan wakil
presiden, selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis
Permusyawaratan Rakyat meyelenggarakan siding untuk memilih Wakil Presiden dari
dua calon yang diusulkan oleh Presiden
(3)
Jika presiden dan wakil presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tiak dapat melakukan kewajibannya dalam
masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri
Luar negeri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
Selambat-lambatnya setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan
sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon
Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan
partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir
masa jabatannya.
C.
MASA
JABATAN
Berdasarkan Pasal
7 UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah 5 tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatannya yang sama, hanya untuk satu
kali masa jabatan.
D.
PRESIDEN
BERHALANGAN
Berdasarkan
Pasal 8 ayat (1) ada empat alas an Presiden
berhenti dalam masa jabatannya, yaitu : magkat, berhenti, diberhentikan, atau
tidak dapat melakukan kewajiban.
1.
Sebagai salah satu kategori mangkat.
Misalnya, presiden yang mengalami kecelakaan dilaut atau di udara yang tidak
ditemukan secara fisik.
2.
Berhenti. Misalnya mengundurkan diri
3.
Diberhentikan. Misalnya : di impeachment
(Pasal 7A-7B UUD 1945)
4.
Tidak dapat melakukan kewajiban.
Misalnya misalnya melarikan diri, sakit terus menerus.
E.
PERTANGGUNGJAWABAN
PRESIDEN
Pengertian pertanggung
jawaban presiden tidak dimaknai adanya suatu laporan pertanggungjawaban pada
akhir masa jabatan, tetapi sebagai sesuatu yang berjalan sepanjang masa jabatan
seorang presiden. Hal ini sesuai dengan fungsi pengawasan yang dimilki DPR
yaitu berdasarkan pasal 20A UUD 1945 ayat (1)
: DPR memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
Kemudian dalam ayat (2) disebutkan : bahwa dalam melaksanakan fungsinya, selain
hak yang diatur dalam pasal-pasal lain UUD ini, DPR mempunyai hak interplasi,
hak angket, dan hak meyatakan pendapat.
Sesuai
dengan bunyi pasal tersebut menunjukkan bahwa pengawasab berjalan terus menerus
dan pertanggung jawan dapat sewakti-waktu diminta.
Apabila
selama 5 tahun menjalani jabatan, DPR tidak menanyakan, mempersoalkan, atau
berusaha meminta pertanggungjawaban dapat diartikan presiden telah menjalankan
kewajibannya secara benar sehingga tak perlu lagi ada pertanggung jawaban pada
akhir masa jabatan.
Presiden
dan Wakil Presiden tidak bertanggungjawab kepada DPR maupun MPR melainkan kepada Rakyat pemilih.
Berdasarkan
Pasal 7A UUD 1945, Presiden dan Wakil
Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatan semata-mata karena :
1.
Suatu pelanggaran hokum (pengkhianatan
terhadap Negara, korupsi, penyuapan, dan tindak pidana berat lainnya)
2.
Perbuatan tercela
3.
Tidak lagi memenuhi syarat sebagai
Presiden dan/atau wakil presiden.
Dengan demikian hal-hal yang menyangkut
oemerintahan, politik, atau kebijakan di bidang tidak termasuk dasar
memberhentikan presiden dan wakil presiden.
Berdasarkan
Pasal 7B mulai dari ayat (1) sampai dengan ayat (7)
adapun mekasisme pemberhentian presiden adalah sebagai berikut :
1. Usul pemberhentian Presiden dan/atau
Wakil Presiden dapat diajukun oleh DPR kepada MPR atas alasan melakukan
pelanggaran hokum berupa pengkhianatan kepada Negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, ataupun tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
2. Sebelum DPR mengajukan usul ke MPR, DPR
harus terlebih dahulu megajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa,
mengadili, dan untuk memutus pendapat DPR.
3. Pengajuan permintaan DPR kepada MK hanya
dapat dilakukan dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPR yang
hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota DPR.
4. MK wajib memutus dalam waktu paling lama
90 hari sejak menerima permintaan DPR
5. Apabila MK memutuskan bahwa Presiden
dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hokum berupa
pengkhianatan kepada Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
ataupun tercela maupun apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden
6. DPR menyelenggarakan sidang paripurna
untuk meneruskan usulan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden kepada
MPR
7.
MPR harus bersidang paling lama 30 hari
terhitung sejak menerima usul
8.
Keputusan MPR ditetapkan dalam sidang
paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan
disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah
Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan
dalam rapat paripurna MPR.
DAFTAR BACAAN :
UUD NRI Tahun 1945
Manan, Bagir, Lembaga Kepresidenan Cetakan Ketiga, FH UII PRESS, Yogyakarta, 2006.
Komentar
Posting Komentar