Langsung ke konten utama

moraldanetika.sutansorikhasibuan.blogspot.com

MORAL DAN ETIKA
             Dewasa ini negara Indonesia dilanda berbagai krisis, salah satunya adalah krisis moral dan etika anak bangsa, hal ini bisa terjadi karna perwujudan anak bangsa yang tidak mendengarkan hati nurani dalam bertindak sesuka hatinya disegala bidang, Kurangnya etika dan buruknya moralitas anak bangsa perlu disikapi dan diantisipasi secara tegas, yaitu salah satunya dengan membangun kembali tatanan nilai yang berbijak dengan konsep kesetaraan etika dan moral dasar.
1. MORAL
Secara etimologi moral berasal dari bahasa latin yaitu mos, yang jamaknya mores yang artinya adat kebiasaan/aturan kesusilaan. Dalam bahasa sehari-hari yang dimaksud kesusilaan bukan mores, tetapi moral merupakan pengetahuan yang menyangkut budi pekerti manusia yang beradab. Moral juga berarti ajaran yang baik dan buruk perbuatan dan kelakuan (akhlak). Moralisasi, berarti uraian (pandangan, ajaran) tentang perbuatan dan kelakuan yang baik. Demoralisasi, berarti kerusakan moral.
Pengertian Moral Menurut Shaffer adalah kaidah norma dan pranata yang mengatur perilaku individu dalam hubungannya dengan masyarakat dan kelompok sosial. Moral ini merupakan standar baik dan buruk yang ditentukan oleh individu dengan nilai-nilai sosial budaya di mana individu sebagai anggota sosial.
Menurut Rogers, Pengertian Moral adalah aspek kepribadian yang diperlukan seseorang dalam kaitannya dengan kehidupan sosial secara harmonis, seimbang dan adil. Perilaku moral ini diperlukan demi terwujudnya kehidupan yang damai penuh keteraturan, keharmonisan dan ketertiban.
Menurut Kohlberg, penilaian dan perbuatan moral pada intinya bersifat rasional. Keputusan dari moral ini bukanlah soal perasaan atau nilai, malainkan selalu mengandung suatu tafsiran kognitif terhadap keadaan dilema moral dan bersifat konstruksi kognitif yang bersifat aktif terhadap titik pandang masing-masing individu sambil mempertimbangkan segala macam tuntutan, kewajiban, hak dan keterlibatan setiap pribadi terhadap sesuatu yang baik dan juga adil. kesemuanya ini merupakan tindakan kognitif.
Adapun tahap-tahap perkembangan moral yang sangat terkenal adalah yang dikemukakan oleh Lawrence E Kohlberg. Tahap-tahap berkembangan moral tersebut, yaitu :
(1). Tingkat Prakonvensional yaitu tahap perkembangan moral yang aturan-aturan dan ungkapan-ungkapan moral masih ditafsirkan oleh individu atau anak berdasarkan akibat fisik yang akan diterimanya, baik itu berupa sesuatu yang menyakitkan atau kenikmatan. Pada tingkat ini terdapat dua tahap, yaitu tahap orientasi hukuman dan kepatuhan serta orientasi relativitas instrumental.
(2).  Tingkat Konvensional ialah tahap perkembangan moral yang aturan-aturan dan ungkapan-ungkapan moral dipatuhi atas dasar menuruti harapan keluarga, kelompok atau masyarakat. Pada tingkat ini terdapat juga dua tahap, yaitu tahap orientasi kesepakatan antara pribadi atau disebut "orientasi anak manis" serta tahap orientasi hukum atau ketertiban.
(3).  Tingkat Pascakonvensional adalah tahap perkembangan moral yang aturan-aturan dan ungkapan-ungkapan moral dirumuskan secara jelas berdasarkan nilai-nilai dan prinsip moral yang memiliki keabsahan dan dapat diterapkan, hal ini terlepas dari otoritas kelompok atau orang yang berpegangan pada prinsip tersebut dan terlepas pula dari identifikasi diri dengan kelompok tersebut. Pada tingkatan ini terdapat dua tahap, yaitu tahap orientasi kontrak sosial legalitas dan tahap orientasi prinsip etika universal.
Moral dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Moral murni
            Yaitu moral yang terdapat didalam setiap diri manusia
b. Moral Terapan
            Yaitu moral yang berasal dari berbagai ajaran seperti ajaran agama, adat istiadat, maupun filsafat.
            Menurut Sumaryono ada tiga factor penentu moralitas, yaitu:
a. Motivasi
            Motivasi adalah hal yang dinginkan oleh pelaku perbuatan dengan maksud untuk mencapai sasaran yang dituju dengan secara sadar.
b. Tujuan Akhir
            Yaitu diwujudkannya tujuan yang dikehendaki secara bebas, kehendak adalah ukuran moralitas perbuatannya.
c. Lingkungan Perbuatan
Yaitu segala sesuatu yang secara aksidental mengelilingi atau mewarnai perbuatan.
Yang termasuk dalam pengertian lingkungan perbuatan adalah:
-         manusia yang terlihat

-         kualiitas dan kuantitas perbuatan

-         cara, waktu, tempat dilakukannya perbuatan

-         frekuensi perbuatan

2. ETIKA
            Bertens menjelaskan bahwa etika berasal dari bahasa Yunani kuno yaitu ethos dalam bentuk tunggal yang berarti adat kebiasaan, akhlak yang baik. Bentuk jamak dari ethos adalah ta etha, yang bentuk jamak inilah terbentuk istilah Etika yang oleh Aristotales dipergunakan menunjukkan filsafat moral.
Pengertian etika juga dikemukakan oleh Sumaryono, menurut beliau etika berasal dati istilah Yunani ethos yang mempunyai arti adapt-istiadat atau kebiasaan yang baik. Bertolak dari pengertian tersebut, etika berkembang menjadi study tentang kebiasaan manusia berdasarkan kesepakatan menurut ruang dan waktu yang berbeda, yang menggambarkan perangai manusia dalam kehidupan manusia pada umumnya. Selain itu, etika juga berkembang menjadi studi tentang kebenaran dan ketidak benaran berdasarkan kodrat manusia yang diwujudkan melalui kehendak manusia.
Etika merupakan cabang filsafat yang mempelajari pandangan-pandangan dan persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan, dan kadang-kadang orang memakai filsafat etika, filsafat moral atau filsafat susila. Dengan demikian dapat dikatakan, etika ialah penyelidikan filosofis mengenai kewajiban-kewajiban manusia dan hal-hal yang baik dan buruk. Etika adalah penyelidikan filsafat bidang moral. Etika tidak membahas keadaan manusia, melainkan membahas bagaimana seharusnya manusia itu berlaku benar. Etika juga merupakan filsafat praxis manusia. etika adalah cabang dari aksiologi, yaitu ilmu tentang nilai, yang menitikberatkan pada pencarian salah dan benar dalam pengertian lain tentang moral. Etika dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
1.   etika sebagai ilmu, yang merupakan kumpulan tentang kebajikan, tentang penilaian perbuatan seseorang.
2.   etika dalam arti perbuatan, yaitu perbuatan kebajikan. Misalnya, seseorang dikatakan etis apabila orang tersebut telah berbuat kebajikan.
3.   etika sebagai filsafat, yang mempelajari pandangan-pandangan, persoalan-persoalan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan.
Kita juga sering mendengar istilah descriptive ethics, normative ethics, dan philosophy ethics.
a.     Descriptive ethics, ialah gambaran atau lukisan tentang etika.
b.     Normative ethics, ialah norma-norma tertentu tentang etika agar seseorang dapat dikatakan bermoral.
c.  Philosophy ethics, ialah etika sebagai filsafat, yang menyelidiki kebenaran
Etika sebagai filsafat, berarti mencari keterangan yang benar, mencari ukuran-ukuran yang baik dan yang buruk bagi tingkah laku manusia. Serta mencari norma-norma, ukuran-ukuran mana susial itu, tindakan manakah yang paling dianggap baik. Dalam filsafat, masalah baik dan buruk (good and evil) dibicarakan dalam etika. Tugas etika tidak lain berusaha untuk hal yang baik dan yang dikatakan buruk. Sedangkan tujuan etika, agar setiap manusia mengetahui dan menjalankan perilaku, sebab perilaku yang baik bukan saja bagi dirinya saja, tetapi juga penting bagi orang lain, masyarakat, bangsa dan Negara, dan yang terpenting bagi Tuhan yang Maha Esa.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia memberikan 3 arti bagi etika:
1. Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk, dan tentang hak dan kewajiban    moral (akhlak),
2. Kumpulan asas atau nilai yang berkenaan dengan akhlak,
3. Nilai mengenai benar dan salah yang dianut oleh suatu golongan atau masyarakat umum.
Bertens mengemukakan bahwa urutan tiga arti tersebut kurang tepat, sebaiknya arti ketiga ditempatkan didepan karena lebih mendasar daripada yang pertama, dan rumusannya juga bisa dipertajam lagi.
Dengan demikian, menurut Bertens tiga arti etika dapat dirumuskan sebagai berikut:
 1.      Etika dipakai dalam arti: nilai-nilai atau norma-norma yang menjadi pegangan seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Arti ini disebut juga sebagai “system nilai” dalam hidup manusia perseorangan atau hidup bermasyarakat. Misalnya etika orang jawa, etika agama Buddha.
2.      Etika dipakai dalam arti: kumpulan asas atau nilai moral. Yang dimaksud disini adalah kode etik. Misalnya, Kode Etik Advokat Indonesia.
3.      Etika dipakai dalam arti: ilmu tentang yang baik dan yang buruk. Arti etika disini sama dengan filsafat moral.
            Adapun manfaat etika adalah sebagai berikut:
1.     Dapat membantu suatu pendirian dalam beragam pandangan dan moral.
2.     Dapat membantu membedakan mana yang tidak boleh dirubah dan mana yang boleh dirubah, sehingga dalam melayani tamu kita tetap dapat yang layak diterima dan ditolak mengambil sikap yang bisa dipertanggungjawabkan.
3.     Dapat membantu seseorang mampu menentukan pendapat.
4.     Dapat menjembatani semua dimensi atau nilai-nilai yang dibawa tamu dan yang telah dianut oleh petugas.

3.  Hubungan Antara Moral dan Etika
            Secara asal kata, sebenarnya pada awalnya Etika dan Moral memiliki arti yang sama, atau dengan kata lain sinonim, perbedaan yang ada pada kedua kata ini pada awalnya hanya beda asal kata yaitu satu berasal dari latin dan satu berasal dari bahasa Yunani. Seperti moral yang bila ditarik sejarah katanya berasal dari kata moralis, mos, mores atau bermakna adat dan kebiasaan. Mores sendiri ternyata bila diterjemahkan kedalam bahasa Yunani berarti ethikos , yang kita tahu bahwa ethikos merupakan asal kata yang lebih dahulu ada dari moralis.
Haryatmoko berpendapat bahwa ethikos adalah kebiasaan berlaku ethik (ethe) sedang ethik adalah sebuah pengetahuan baik buruknya suatu sifat. Sehingga dari kata tersebut dapat dikatakan bahwa ethikos adalah sebuah kebiasaan untuk mengetahui tentang baik dan buruk.
Lalu, kenapa kemudian terjadi perbedaan yang jelas dari kedua kata ini. Karna, Istilah etika secara etimologis berasal dari bahasa Yunani, etos artinya kebiasaan (costum), adat. Istilah etika pertama kali  dalam sejarah yang tertulis diperkenalkan oleh filsuf Yunani, Aristoteles melalui karyanya yang berjudul Etika Nicomachiea. Buku tersebut berisikan tentang ukuran ukuran perbuatan. Ditinjau dari sudut asal katanya, etika adalah studi terhadap kebiasaan manusia. Dalam perkembangannya, studi etika tidak hanya membahas kebiasaan yang semata mata berdasarkan sebuah tata cara (manners), melainkan membahas kebiasaan (adat) yang berdasarkan pada sesuatu yang melekat pada kodrat manusia. Jadi, yang hendak diselidiki oleh etika adalah kebiasaan-kebiasaan dalam arti moral (kesusilaan). Oleh karena itu, etika sering dikatakan sebagai studi tentang yang benar atau salah dalam tingkah laku manusia.
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa perbedaan moral dan etika, yaitu:
  • Moral merupakan kewajiban mutlak yang harus dimiliki oleh manusia sedangkan etika tidak mutlak tapi lebih baik jika dimiliki.
  • Etika tidak tepat dikatakan untuk seseorang yang melakukan perbuatan baik karena etika adalah sebuah studi sedangkan moral lebih tepat karena moral lebih mengarah ke sifat manusia tersebut.
  • Moral bersifat normatif-imperatif sedangkan etika bersifat normatif sistematis (filosofis)
  • Kebanyakan masyarakat kelas menengah hingga bawah memiliki moral tapi jarang yang memperhatikan pada wilayah etika. Etika umumnya hanya dipikirkan oleh pemerintah khususnya DPR, maka dari itu mereka membuat peraturan.

Sumber:
Buku Ajar Etika Profesi, disusun oleh Eman Ramelan,S.H,MS, Fakultas Hukum-Universitas Airlangga. Surabaya-2005.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernu...

Perbedaan Struktur dan Kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Korea Selatan, dan Portugal

A.     Mahkamah Konstitusi Indonesia 1.       Struktur -           Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki jumlah hakim 9 orang ·          3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung ·          3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ·          3 orang diajukan oleh Presiden Yang kemudian kesembilan hakim terpilih tersebut akan ditetapkan oleh presiden. (dasar hokum : pasal 24C ayat (3) UUD NRI 195) -           Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 1 orang hakim ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 orang lainnya hakim anggota. ( dasar hokum pasal 24C UUD 1945 NRI) -           Masa jabatan hakim konstitusi Indonesia adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa...