Langsung ke konten utama

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:
 Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sejak juni 2005 dipilih langsung oleh rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang sering disebut dengan istilah Pilkada langsung. Hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa salah satu aspek penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah semakin sentralnya peran kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dilihat pada pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang Dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Namun undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah  tidak ada mengatur norma tentang bagaimana penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sering disebut dengan istilah Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat dengan PILKADA. Undang-undang nomor 9 tahun 2015 ini hanya melakukan perubahan tentang fungsi dan wewenang Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, kabupaten, dan walikota sebagimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014  yang tidak sesuai dengan undang-undang yang mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau yang sering disebut dengan istilah pilkada yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dirubah menjadi istilah pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diatur tersendiri dalam undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang dirubah kemudian dengan undan-undang Nomor 8 tahun 2015.
Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang dirubah kemudian dengan undang-undang no 8 tahun 2015 ini dilatar belakangi karena undang-undang nomor 22 tahun 2014 tentang pemilihan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU-VII/2009.
 Dengan demikian Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak lagi mengatur norma tentang Pemilihan Kepala Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2014 Tantang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 menjadi undang-undang,  maka adanya kepastian payung hokum pelaksanaan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dengan begitu cepatnya perubahan undang-undang tentang pemerintahan  daerah dan pemilihan kepala daerah yang istilahnya sekarang telah diganti dengan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, yang memakan waktu yang cukup singkat. Maka perlu diawali dengan pemahaman yang utuh terhadap isi pengaturan norma-norma baru tentang penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.
A.    PENGERTIAN
            Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang).
            Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi. (Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 2015).
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. (Dasar Hukum Pasal 1 angka 6 UU No 8 Tahun 2015)
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 8 Tahun 2015).

B.     PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
      Pemilihan dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 3 ayat 1 UU No 8 Tahun 2015)
C.     TAHAPAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Tahapan pemilihan kepala daerah ada dua tahap, yaitu :
1.      Tahapan persiapan
meliputi:
a.       perencanaan program dan anggaran;
b.       penyusunan peraturan penyelenggaraan Pemilihan;
c.        perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d.      pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara;
e.       pembentukan Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
f.       pemberitahuan dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g.      penyerahan daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h.       pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
2.      Tahapan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
meliputi:
a.       pengumuman pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
b.      pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
c.       penelitian persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d.      penetapan pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e.        pelaksanaan Kampanye;
f.       pelaksanaan pemungutan suara;
g.      penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h.      penetapan calon terpilih;
i.         penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil Pemilihan; dan
j.        pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih.
(Dasar Hukum Pasal 5 UU No 8 Tahun2015)

D.    PERSYARATAN KEPALA DAERAH
            Warga negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.       berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d.      Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e.       mampu secara jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.       tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g.      tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.      tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i.         menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j.        tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k.       tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.         memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;
m.    belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
n.      belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon Wakil Walikota;
o.      berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p.      tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q.       tidak memiliki konflik kepentingan dengan petahana;
r.        memberitahukan pencalonannya sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
s.       mengundurkan diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
t.        berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
(Dasar Hukum Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015)

E.     PENYELENGGARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Penyelenggaraan Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU Provinsi. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
            (Dasar Hukum Pasal 8 UU No 8 Tahun 2015)

F.      PESERTA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Peserta Pemilihan adalah:
1.      Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau
2.      Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

(Dasar Hukum Pasal 39 UU Nomor 8 Tahun 2015)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Perbedaan Struktur dan Kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Korea Selatan, dan Portugal

A.     Mahkamah Konstitusi Indonesia 1.       Struktur -           Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki jumlah hakim 9 orang ·          3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung ·          3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ·          3 orang diajukan oleh Presiden Yang kemudian kesembilan hakim terpilih tersebut akan ditetapkan oleh presiden. (dasar hokum : pasal 24C ayat (3) UUD NRI 195) -           Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 1 orang hakim ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 orang lainnya hakim anggota. ( dasar hokum pasal 24C UUD 1945 NRI) -           Masa jabatan hakim konstitusi Indonesia adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa...