Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal
ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan
Republik Indonesia 1945, meyebutkan
bahwa:
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi
atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu
mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang.
Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)
dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa:
Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala
pemerintah daerah provinsi, kabupaten,
dan kota dipilih secara demokratis.
Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen,
Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan
penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik
Bupati/Walikota maupun gubernur yang sebelumnya dipilih secara tidak langsung
oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sejak juni 2005 dipilih langsung oleh
rakyat melalui pemilihan kepala daerah yang sering disebut dengan istilah
Pilkada langsung. Hal ini sesuai dengan pernyataan bahwa salah satu aspek
penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah adalah semakin sentralnya peran
kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dapat dilihat pada pasal
65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana
diubah oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi
Undang-Undang Dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Namun undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua
undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah tidak ada mengatur norma tentang bagaimana
penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagaimana diatur
dalam undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang sering
disebut dengan istilah Pemilihan Kepala Daerah atau disingkat dengan PILKADA. Undang-undang
nomor 9 tahun 2015 ini hanya melakukan perubahan tentang fungsi dan wewenang
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, kabupaten, dan walikota
sebagimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang tidak sesuai dengan undang-undang yang
mengatur tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Peraturan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah atau yang sering
disebut dengan istilah pilkada yang diatur dalam undang-undang nomor 32 tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, kemudian dirubah menjadi istilah pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diatur tersendiri dalam undang-undang nomor
1 tahun 2015 yang dirubah kemudian dengan undan-undang Nomor 8 tahun 2015.
Undang-undang nomor 1 tahun 2015 yang dirubah kemudian dengan
undang-undang no 8 tahun 2015 ini dilatar belakangi karena undang-undang nomor
22 tahun 2014 tentang pemilihan pemilihan gubernur, bupati, dan walikota yang
mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah telah mendapatkan penolakan yang luas oleh rakyat dan
proses pengambilan keputusannya telah menimbulkan persoalan serta kegentingan
yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PPU-VII/2009.
Dengan demikian
Undang-Undang Pemerintahan Daerah tidak lagi mengatur norma tentang Pemilihan
Kepala Daerah, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undan Nomor 23 Tahun 2014 Tantang Pemerintahan Daerah dan
Undang-Undang nomor 22 tahun 2004 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Dengan demikian setelah di undangkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2015 perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 menjadi undang-undang, maka adanya kepastian payung hokum pelaksanaan
Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Dengan begitu cepatnya perubahan undang-undang tentang
pemerintahan daerah dan pemilihan kepala
daerah yang istilahnya sekarang telah diganti dengan Pemilihan Gubernur,
Bupati, dan Walikota, yang memakan waktu yang cukup singkat. Maka perlu diawali
dengan pemahaman yang utuh terhadap isi pengaturan norma-norma baru tentang penyelenggaraan
pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2015.
A.
PENGERTIAN
Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil
Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan
rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur,
Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara langsung dan
demokratis. (Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati,
Dan Walikota Menjadi Undang-Undang).
Calon Gubernur dan Calon Wakil
Gubernur adalah peserta
Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau
perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Provinsi.
(Pasal 1 angka 3 UU No. 8 Tahun 2015).
Pemilih adalah penduduk yang berusia paling rendah 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin yang terdaftar dalam Pemilihan. (Dasar Hukum
Pasal 1 angka 6 UU No 8 Tahun 2015)
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota
adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai
politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan
Umum Kabupaten/Kota. (Pasal 1 angka 4 UU Nomor 8 Tahun 2015).
B. PELAKSANAAN
PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Pemilihan
dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali secara serentak di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Pasal 3 ayat 1 UU No 8 Tahun 2015)
C. TAHAPAN
PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Tahapan pemilihan kepala daerah ada dua
tahap, yaitu :
1. Tahapan
persiapan
meliputi:
a. perencanaan
program dan anggaran;
b. penyusunan peraturan penyelenggaraan
Pemilihan;
c. perencanaan penyelenggaraan yang meliputi
penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan Pemilihan;
d. pembentukan
Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara
Pemungutan Suara;
e. pembentukan
Panwas Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, dan
Pengawas Tempat Pemungutan Suara;
f. pemberitahuan
dan pendaftaran pemantau Pemilihan;
g. penyerahan
daftar penduduk potensial Pemilih; dan
h. pemutakhiran dan penyusunan daftar Pemilih.
2. Tahapan
penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada
meliputi:
a. pengumuman
pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota;
b. pendaftaran
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
c. penelitian
persyaratan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon
Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
d. penetapan
pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, pasangan Calon Bupati dan
Calon Wakil Bupati, serta pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;
e. pelaksanaan Kampanye;
f. pelaksanaan
pemungutan suara;
g. penghitungan
suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara;
h. penetapan
calon terpilih;
i.
penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil
Pemilihan; dan
j.
pengusulan pengesahan pengangkatan calon
terpilih.
(Dasar Hukum
Pasal 5 UU No 8 Tahun2015)
D. PERSYARATAN
KEPALA DAERAH
Warga
negara Indonesia yang dapat menjadi Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur,
Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil
Walikota adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia kepada Pancasila, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17
Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat;
d.
Berusia paling rendah 30 (tiga puluh)
tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima)
tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon
Wakil Walikota;
e.
mampu secara jasmani dan rohani
berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter;
f.
tidak pernah dijatuhi pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau
lebih;
g.
tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela
yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian;
i.
menyerahkan daftar kekayaan pribadi;
j.
tidak sedang memiliki tanggungan utang
secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya
yang merugikan keuangan negara;
k.
tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
l.
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki
laporan pajak pribadi;
m.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur,
Bupati, dan Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
untuk Calon Gubernur, Calon Bupati, dan Calon Walikota;
n.
belum pernah menjabat sebagai Gubernur,
Bupati, dan Walikota untuk Calon Wakil Gubernur, Calon Wakil Bupati, dan Calon
Wakil Walikota;
o.
berhenti dari jabatannya bagi Gubernur,
Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan
diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon;
p.
tidak berstatus sebagai penjabat
Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota;
q.
tidak memiliki konflik kepentingan dengan
petahana;
r.
memberitahukan pencalonannya sebagai
Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau
kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
s. mengundurkan
diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak mendaftarkan diri sebagai calon; dan
t.
berhenti dari jabatan pada badan usaha
milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
(Dasar Hukum
Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2015)
E.
PENYELENGGARA PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Penyelenggaraan
Pemilihan menjadi tanggung jawab bersama KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota. Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dilaksanakan oleh KPU
Provinsi. Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil
Walikota dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(Dasar Hukum Pasal 8 UU No 8 Tahun
2015)
F. PESERTA
PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Peserta Pemilihan adalah:
1. Pasangan
Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil
Bupati, serta Pasangan Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota yang diusulkan
oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik; dan/atau
2. Pasangan
calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.
(Dasar Hukum Pasal 39 UU Nomor 8
Tahun 2015)
Komentar
Posting Komentar