Langsung ke konten utama

Konsep Constitusional Complaint Di Jerman Dan Indonesia

        Constitusional Complaint Di Jerman

         Sesuai dengan pasal 93 ayat (1) Konstitusi Jerman menyebutkan bahwa setiap constitusioanl complaint harus berhubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh otoritas public yang melanggar hak dasar, seperti : produk hokum, arahan dari sebuah lembaga administrative, atau putusan pengadilan.
         Persyaratan untuk mengajukan constitusional complaint tersebut ke Mahkmah Konstitusi adalah disebabkan karena tidak ada lagi mekanisme lain yang harus ditempuh terhadap pelanggaran hak dasar tersebut.
         Namun perlu ditegaskan bahwa constitusioanl complait hanya dilakukan untuk memulihkan hak konstitusioanal bagi pihak yang dirugikan, tanpa perlu membatalkan ketentuan perundang-undangan.
         Dalam pasal 90 ayat (1) dan pasal 91 Konstitusi Jerman menyatakan yang menjadi objek permohonan constitusioan complaint adalah dapat berupa UU, peraturan Perundang-undangan dibawah UU, atau produk hokum yang dikeluarkan oleh otoritas public baik ditingkat federal mapun ditingkat pemerintahan Negara bagian, dan putusan hakim yang telah berkekuatan hokum tetap.
         Dan untuk persyaratan mengajukan permohonan bagi pemohon perseorangan warga Negara juga harus menunjukkan dan menyebutkan hak mana yang di duga dilanggar oleh pejabat public bersangkutan dan harus dibuktikan dalam waktu sebulan.

 Constitusional Complaint Di Indonesia

   Didalam UUD 1945 tidak ada mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewengan untuk mengadili Constitusioanl Complaint, walaupun pada perakteknya ada sejumlah perkara pengujuan undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang secara substansi sebenarnya merupakan konstitusional complain.
   Menjadikan Mahkmah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan Constitusial Complain sesunggguhnya bukan merupakan jalan satu-satunya yang dapat ditempuh dalam rangka melindungi hak-hak konstitusioanal warga Negara Indonesia.
   Jika pokok persoalan constitusonal complaint berkisar pada ketentuan undang-undang yang melanggar hak konstitusinal warga Negara Indonesia, persolan ini dapat dibawa ke mahkmah konstitusi sebagai perkara pengujian undang-undang.
   Jika pokok persoalan constitusonal complaint terletak pada kebijakan pemerintah ketentuan dibawah undang-undang dapat diajukan kemahkamah agung.
   Jika persolalan constitusional complaint terletak pada perbuatan melanggar hokum yang melanggar hak konstitusional warga Negara, maka dapat diajukan ke peradilan umum yang bermuara pada mahkmah agung.

   Jika pokok persoalan constitusioanl complaint adalah ranah administrasi, maka tuntutan untuk memulihkan hak administratifnya dapat ditempuh dengan membawa perkara tersebut ke peradilan tata usaha Negara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernu...

Perbedaan Struktur dan Kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Korea Selatan, dan Portugal

A.     Mahkamah Konstitusi Indonesia 1.       Struktur -           Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki jumlah hakim 9 orang ·          3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung ·          3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ·          3 orang diajukan oleh Presiden Yang kemudian kesembilan hakim terpilih tersebut akan ditetapkan oleh presiden. (dasar hokum : pasal 24C ayat (3) UUD NRI 195) -           Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 1 orang hakim ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 orang lainnya hakim anggota. ( dasar hokum pasal 24C UUD 1945 NRI) -           Masa jabatan hakim konstitusi Indonesia adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa...