Constitusional Complaint Di Jerman
Sesuai
dengan pasal 93 ayat (1) Konstitusi Jerman menyebutkan bahwa setiap
constitusioanl complaint harus berhubungan dengan tindakan yang dilakukan oleh
otoritas public yang melanggar hak dasar, seperti : produk hokum, arahan dari
sebuah lembaga administrative, atau putusan pengadilan.
Persyaratan
untuk mengajukan constitusional complaint tersebut ke Mahkmah Konstitusi adalah
disebabkan karena tidak ada lagi mekanisme lain yang harus ditempuh terhadap
pelanggaran hak dasar tersebut.
Namun
perlu ditegaskan bahwa constitusioanl complait hanya dilakukan untuk memulihkan
hak konstitusioanal bagi pihak yang dirugikan, tanpa perlu membatalkan
ketentuan perundang-undangan.
Dalam
pasal 90 ayat (1) dan pasal 91 Konstitusi Jerman menyatakan yang menjadi objek
permohonan constitusioan complaint adalah dapat berupa UU, peraturan
Perundang-undangan dibawah UU, atau produk hokum yang dikeluarkan oleh otoritas
public baik ditingkat federal mapun ditingkat pemerintahan Negara bagian, dan
putusan hakim yang telah berkekuatan hokum tetap.
Dan
untuk persyaratan mengajukan permohonan bagi pemohon perseorangan warga Negara juga
harus menunjukkan dan menyebutkan hak mana yang di duga dilanggar oleh pejabat public
bersangkutan dan harus dibuktikan dalam waktu sebulan.
Constitusional Complaint Di Indonesia
Didalam
UUD 1945 tidak ada mengatur bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewengan untuk
mengadili Constitusioanl Complaint, walaupun pada perakteknya ada sejumlah
perkara pengujuan undang-undang yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang
secara substansi sebenarnya merupakan konstitusional complain.
Menjadikan
Mahkmah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan Constitusial
Complain sesunggguhnya bukan merupakan jalan satu-satunya yang dapat ditempuh
dalam rangka melindungi hak-hak konstitusioanal warga Negara Indonesia.
Jika pokok
persoalan constitusonal complaint berkisar pada ketentuan undang-undang yang
melanggar hak konstitusinal warga Negara Indonesia, persolan ini dapat dibawa
ke mahkmah konstitusi sebagai perkara pengujian undang-undang.
Jika pokok
persoalan constitusonal complaint terletak pada kebijakan pemerintah ketentuan
dibawah undang-undang dapat diajukan kemahkamah agung.
Jika persolalan
constitusional complaint terletak pada perbuatan melanggar hokum yang melanggar
hak konstitusional warga Negara, maka dapat diajukan ke peradilan umum yang
bermuara pada mahkmah agung.
Jika pokok persoalan constitusioanl complaint
adalah ranah administrasi, maka tuntutan untuk memulihkan hak administratifnya
dapat ditempuh dengan membawa perkara tersebut ke peradilan tata usaha Negara.
Komentar
Posting Komentar