Langsung ke konten utama

Perbedaan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Dengan Presiden Amerika Serikat Dalam Proses Legislasi (Pembentukan Perundang-Undangan)

A.       KEWENANGAN PRESIDEN INDONESIA

        Kewenangan Presiden Republik Indonesia dalam proses legislasi (pembentukan perundang-undangan) sangatlah besar, yaitu sebagai berikut :

a.     Presiden Republik Indonesia mempunyai kewenangan mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Peewakilan Rakyat. (Pasal 5 ayat (1) UUD NRI 1945)

b. Presiden republik indonesia mempunyai kewenangan untuk membahas rancangan undang-undang dengan dewan perwakilan rakyat untuk memperoleh persetujuan bersama. (Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945)

c.     Presiden Republik Indonesia mempunyai kewenangan mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (Pasal 20 ayat (4)  UUD NRI 1945)

d. Presiden Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. (Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945)

e.  Presiden Republik Indonesia dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden RI mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraratutan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. (Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945)


B.      KEWENANGAN PRESIDEN AMERIKA SERIKAT

        Kewenangan Presiden Amerika Serikat dalam proses legislasi (Pembentukan Perundang-Undangan) di Amerika Serikat sangatlah terbatas, yaitu:

a. Walaupun dalam prakteknya Presiden Amerika Serikat berwenang dalam megajukan rancangan UU kepada kongres, tetapi hal itu tidak diatur dalam konstitusi Amerika Serikat.

b.  Presiden Amerika Serikat tidak berwenang melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan undang-undang untuk memperoleh persetujuan bersama dengan kongres.

c.    Presiden Amerika Serikat hanya mempunyai hak veto terhadap rancangan yang telah disetujui oleh kongres. Namun hak tersebut tidak berlaku jika 2/3 dari anggota kongres menolak hak veto tersebut. (Pasal 1 Bagian Ke-7 angka 2 Konstitusi Amerika Serikat).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernu...

Perbedaan Struktur dan Kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Korea Selatan, dan Portugal

A.     Mahkamah Konstitusi Indonesia 1.       Struktur -           Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki jumlah hakim 9 orang ·          3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung ·          3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat ·          3 orang diajukan oleh Presiden Yang kemudian kesembilan hakim terpilih tersebut akan ditetapkan oleh presiden. (dasar hokum : pasal 24C ayat (3) UUD NRI 195) -           Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 1 orang hakim ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 orang lainnya hakim anggota. ( dasar hokum pasal 24C UUD 1945 NRI) -           Masa jabatan hakim konstitusi Indonesia adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa...