Perbedaan Kewenangan Presiden Republik Indonesia Dengan Presiden Amerika Serikat Dalam Proses Legislasi (Pembentukan Perundang-Undangan)
A. KEWENANGAN PRESIDEN INDONESIA
Kewenangan
Presiden Republik Indonesia dalam proses legislasi (pembentukan
perundang-undangan) sangatlah besar, yaitu sebagai berikut :
a. Presiden
Republik Indonesia mempunyai kewenangan mengajukan rancangan undang-undang
kepada Dewan Peewakilan Rakyat. (Pasal 5 ayat
(1) UUD NRI 1945)
b. Presiden
republik indonesia mempunyai kewenangan untuk membahas rancangan undang-undang
dengan dewan perwakilan rakyat untuk memperoleh persetujuan bersama. (Pasal 20 ayat (2) UUD NRI 1945)
c. Presiden
Republik Indonesia mempunyai kewenangan mengesahkan rancangan undang-undang
yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang. (Pasal 20 ayat (4) UUD NRI 1945)
d. Presiden
Republik Indonesia mempunyai kewenangan untuk menetapkan peraturan pemerintah
(PP) untuk melaksanakan UU sebagaimana mestinya. (Pasal 5 ayat (2) UUD NRI 1945)
e. Presiden
Republik Indonesia dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa presiden RI
mempunyai kewenangan untuk menetapkan Peraratutan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang. (Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945)
B. KEWENANGAN PRESIDEN AMERIKA SERIKAT
Kewenangan
Presiden Amerika Serikat dalam proses legislasi (Pembentukan Perundang-Undangan)
di Amerika Serikat sangatlah terbatas, yaitu:
a. Walaupun
dalam prakteknya Presiden Amerika Serikat berwenang dalam megajukan rancangan
UU kepada kongres, tetapi hal itu tidak diatur dalam konstitusi Amerika Serikat.
b. Presiden
Amerika Serikat tidak berwenang melakukan pembahasan bersama terhadap rancangan
undang-undang untuk memperoleh persetujuan bersama dengan kongres.
c. Presiden
Amerika Serikat hanya mempunyai hak veto terhadap rancangan yang telah
disetujui oleh kongres. Namun hak tersebut tidak berlaku jika 2/3 dari anggota
kongres menolak hak veto tersebut. (Pasal 1 Bagian Ke-7 angka 2 Konstitusi
Amerika Serikat).
Komentar
Posting Komentar