Langsung ke konten utama

Perbedaan Struktur dan Kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Korea Selatan, dan Portugal


A.    Mahkamah Konstitusi Indonesia
1.      Struktur
-          Mahkamah Konstitusi Indonesia memiliki jumlah hakim 9 orang
·         3 orang diajukan oleh Mahkamah Agung
·         3 orang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
·         3 orang diajukan oleh Presiden
Yang kemudian kesembilan hakim terpilih tersebut akan ditetapkan oleh presiden. (dasar hokum : pasal 24C ayat (3) UUD NRI 195)
-          Hakim Mahkamah Konstitusi terdiri dari 1 orang hakim ketua, satu orang wakil ketua, dan 7 orang lainnya hakim anggota. ( dasar hokum pasal 24C UUD 1945 NRI)
-          Masa jabatan hakim konstitusi Indonesia adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. (Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi)
-          Sedangkan untuk masa jabatan hakim ketua dan wakil ketua adalah 2 tahun 6 bulan terhitung sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (Pasal 4 ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi)

2.      Kewenangan
Mahkamah konstitusi Indonesia mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban, yaitu sebagai berikut:
·         Mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
-          Menguji UU terhadap UUD
-          Memutus sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
-          Memutus pembubaran partai politik
-          Memutus perselisihan tentang hasil pemilu
(Dasar hokum pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945)
·         Mahkamah konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD (Dasar hokum pasal 24C ayat (2) UUD NRI 1945)

B.     Mahkamah Konstitusi Korea Selatan
1.      Struktur
-             Jumlah Hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan ada 9 orang (dasar hokum pasal 111 ayat (3) Konstitusi Korea Selatan)
·   3 orang berdasarkan rekomendasi Presiden Korea Selatan
·   3 orang berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung Korea Selatan
·   3 orang berdasarkan rekomendasi Majelis Nasional
(dasar hokum pasal 111 ayat (3) Konstitusi Korea Selatan)
-             Masa jabatan hakim konstitusi korea selatan adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai dengan UUnya. ( dasar hokum pasal 112 ayat (1) Konstitusi Korea Selatan)
-             Hakim konstitusi terdiri satu orang ketua dan 8 orang anggota (dasar hokum 111 ayat (4) Konstitusi Korea Selatan) yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan Majelis Nasional.

2.      Kewenangan 
      Menurut ketentuan pasal 111 ayat (1) Konstitusi Korea, Mahkamah Konstitusi Korea Memiliki Kewenangan, yaitu :
-          Pengujian UU terhadap Konstitusi atas permintaan pengadilan/hakim
-          Pemakzulan/impeachment
-          Memutus pembubaran partai politik
-          Memutus sengketa antara lembaga-lembaga Negara, anatara lembaga-lembaga Negara dan pemerintah daerah.
-          Konstitusional complain
       Yang menjadi catatan adalah pengujian konstitusioanl di korea selatan hanya mencakup norma konkret atau suatu UU yang tealah menjelma dalam kasus konkret yang sedang ditangani / selesaikan pengadilan.

C.     Mahkamah Konstitusi  Portugal
1.      Sruktur
-          Jumlah hakim terdiri dari 13 hakim
·   10 ditunjuk oleh Majelis Republik
·   3 orang dipilih oleh hakim yang telah dipilih oleh majelis republic
(dasar hokum pasal 224 ayat (1) Konstitusi Portugal)
-          Masa jabatan hakim konstitusi Portugal dalah 6 tahun.

2.      Kewenangan
-          Berdasarkan pasal 225 ayat (1) menyatakan bahwa mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan untuk menilai peraturan hokum sesuai konstitusi.
-          Berdasarkan pasal 225 ayat (2) mahkamah konstitusi berwenang untuk :
·   Memastikan impeachment
·   menghakimi ketidak mampuan fisik presiden dalam menjalankan fungsinya sebagai presiden.
·   Memberikan penilaian keabsahan prosedur pemilu apakah sesuai dengan hokum yang berlaku
·   Memberikan penilaian legalitas partai politik
·   Memeriksa legaliatas referendum nasioanal yang diusulkan tingkat regional dan local.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernu...