Perbedaan Struktur dan Kewenangan Hakim Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Korea Selatan, dan Portugal
A.
Mahkamah Konstitusi
Indonesia
1.
Struktur
-
Mahkamah
Konstitusi Indonesia memiliki jumlah hakim 9 orang
·
3 orang
diajukan oleh Mahkamah Agung
·
3 orang
diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat
·
3 orang
diajukan oleh Presiden
Yang kemudian kesembilan hakim terpilih
tersebut akan ditetapkan oleh presiden. (dasar hokum : pasal 24C ayat (3) UUD
NRI 195)
-
Hakim
Mahkamah Konstitusi terdiri dari 1 orang hakim ketua, satu orang wakil ketua,
dan 7 orang lainnya hakim anggota. ( dasar hokum pasal 24C UUD 1945 NRI)
-
Masa jabatan
hakim konstitusi Indonesia adalah selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali
untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. (Pasal 22 UU No. 8 Tahun 2011 Tentang
Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi)
-
Sedangkan
untuk masa jabatan hakim ketua dan wakil ketua adalah 2 tahun 6 bulan terhitung
sejak tanggal pengangkatan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi (Pasal 4
ayat (3) UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 24 Tahun 2003
Tentang Mahkamah Konstitusi)
2.
Kewenangan
Mahkamah konstitusi Indonesia mempunyai 4 kewenangan dan 1 kewajiban, yaitu
sebagai berikut:
·
Mahkamah
konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final
-
Menguji
UU terhadap UUD
-
Memutus
sengketa kewenangan lembaga Negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945
-
Memutus
pembubaran partai politik
-
Memutus
perselisihan tentang hasil pemilu
(Dasar hokum pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945)
·
Mahkamah
konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan
pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden menurut UUD (Dasar hokum pasal
24C ayat (2) UUD NRI 1945)
B.
Mahkamah Konstitusi Korea
Selatan
1.
Struktur
-
Jumlah
Hakim Mahkamah Konstitusi Korea Selatan ada 9 orang (dasar hokum pasal 111 ayat
(3) Konstitusi Korea Selatan)
· 3 orang berdasarkan rekomendasi Presiden
Korea Selatan
· 3 orang berdasarkan rekomendasi Mahkamah
Agung Korea Selatan
· 3 orang berdasarkan rekomendasi Majelis
Nasional
(dasar hokum pasal 111 ayat (3) Konstitusi
Korea Selatan)
-
Masa jabatan
hakim konstitusi korea selatan adalah 6 tahun dan dapat diangkat kembali sesuai
dengan UUnya. ( dasar hokum pasal 112 ayat (1) Konstitusi Korea Selatan)
-
Hakim konstitusi
terdiri satu orang ketua dan 8 orang anggota (dasar hokum 111 ayat (4)
Konstitusi Korea Selatan) yang diangkat oleh Presiden dengan persetujuan
Majelis Nasional.
2. Kewenangan
Menurut ketentuan pasal 111 ayat (1)
Konstitusi Korea, Mahkamah Konstitusi Korea Memiliki Kewenangan, yaitu :
-
Pengujian
UU terhadap Konstitusi atas permintaan pengadilan/hakim
-
Pemakzulan/impeachment
-
Memutus
pembubaran partai politik
-
Memutus
sengketa antara lembaga-lembaga Negara, anatara lembaga-lembaga Negara dan
pemerintah daerah.
-
Konstitusional
complain
Yang
menjadi catatan adalah pengujian konstitusioanl di korea selatan hanya mencakup
norma konkret atau suatu UU yang tealah menjelma dalam kasus konkret yang
sedang ditangani / selesaikan pengadilan.
C. Mahkamah Konstitusi Portugal
1. Sruktur
-
Jumlah
hakim terdiri dari 13 hakim
· 10 ditunjuk oleh Majelis Republik
· 3 orang dipilih oleh hakim yang telah dipilih
oleh majelis republic
(dasar hokum pasal 224 ayat (1) Konstitusi
Portugal)
-
Masa jabatan
hakim konstitusi Portugal dalah 6 tahun.
2. Kewenangan
-
Berdasarkan
pasal 225 ayat (1) menyatakan bahwa mahkamah konstitusi mempunyai kewenangan
untuk menilai peraturan hokum sesuai konstitusi.
-
Berdasarkan
pasal 225 ayat (2) mahkamah konstitusi berwenang untuk :
· Memastikan impeachment
· menghakimi ketidak mampuan fisik presiden
dalam menjalankan fungsinya sebagai presiden.
· Memberikan penilaian keabsahan prosedur
pemilu apakah sesuai dengan hokum yang berlaku
· Memberikan penilaian legalitas partai politik
· Memeriksa legaliatas referendum nasioanal
yang diusulkan tingkat regional dan local.
Komentar
Posting Komentar