A.
PENGERTIAN
Pemerintahan Daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan
rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi
seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945. (Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah).
Pemerintah Daerah
adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. (Pasal 1 ayat (3)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah).
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang
selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. (Pasal 1 ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah).
Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban
daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia. (Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
Asas Otonomi adalah prinsip dasar penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah berdasarkan Otonomi Daerah. Pasal 1 ayat (7)
Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
Desentralisasi adalah penyerahan Urusan
Pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom berdasarkan Asas
Otonomi. Pasal 1 ayat (8)
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat kepada gubernur
sebagai wakil Pemerintah Pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu,
dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan
pemerintahan umum. Pasal 1 ayat (9)
Instansi Vertikal adalah perangkat kementerian
dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian yang mengurus Urusan Pemerintahan
yang tidak diserahkan kepada daerah otonom dalam wilayah tertentu dalam rangka
Dekonsentrasi. Pasal 1 ayat (10)
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah
Pusat kepada daerah otonom untuk
melaksanakan
sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari
Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian
Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. Pasal 1 ayat
(11)
Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang
mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (12)
B.
DASAR HUKUM PEMERINTAHAN DAERAH
Dasar
hokum penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah Pasal 18, 18 A, 18 B UUD 1945
dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.
C. UNSUR PENYELENGGARA PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggara
Pemerintahan Daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas :
1. kepala
daerah
2. DPRD
3. Dan
dibantu oleh Perangkat Daerah.
(Dasar hokum pasal 57 UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang
Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
D.
ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam
menyelenggarakan Pemerintahan Daerah berpedoman pada asas penyelenggaraan
pemerintahan negara yang terdiri atas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggara negara;
c. kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitas;
g. akuntabilitas;
h. efisiensi;
i. efektivitas; dan
j. keadilan.
(Dasar hokum pasal 58 UU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah)
E.
KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Setiap Daerah
dipimpin oleh kepala Pemerintahan Daerah yang disebut kepala daerah. Kepala
daerah untuk Daerah provinsi disebut gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut
bupati, dan untuk Daerah kota disebut wali kota. ( Dasar Hukum Pasal 59 UU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah).
Kepala daerah
dapat dibantu oleh wakil kepala daerah. Wakil kepala daerah untuk Daerah
provinsi disebut wakil gubernur, untuk Daerah kabupaten disebut wakil bupati,
dan untuk Daerah kota disebut wakil wali kota. (Dasar Hukum Pasal 63 UU Nomor 9
Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah).
F.
TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN DAN LARANGAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
KEPALA DAERAH MEMPUNYAI TUGAS:
a.
memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama
DPRD;
b.
memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c.
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda
tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan
menetapkan RKPD;
d.
menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang
perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e.
mewakili Daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
dan
f.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dasar hokum Pasal 65 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah).
DALAM MELAKSANAKAN TUGAS KEPALA DAERAH BERWENANG:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah
mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan
keputusan kepala daerah;
d.
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh
Daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dasar
hokum Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
HAK KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
Dalam
melaksanakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah, kepala daerah
dan wakil kepala daerah mempunyai hak protokoler dan hak keuangan. Hak keuangan
meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan
tunjangan lain. Kepala
daerah dan/atau wakil kepala daerah yang dikenai sanksi pemberhentian sementara
tidak mendapatkan hak protokoler serta hanya diberikan hak keuangan berupa gaji
pokok, tunjangan anak, dan tunjangan istri/suami.
LARANGAN KEPALA DAERAH
1.
Kepala
daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan
kewenangannya
2.
Dalam
hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara,
wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.
3.
Apabila
kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara dan
tidak ada wakil kepala daerah, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari
kepala daerah.
4.
Apabila
kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani masa tahanan atau
berhalangan sementara, sekretaris daerah melaksanakan tugas sehari-hari kepala
daerah.
(Dasar
hokum Pasal 65 ayat (3-6) UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
Tugas Wakil Kepala Daerah
WAKIL KEPALA DAERAH MEMPUNYAI TUGAS:
a. membantu kepala daerah dalam:
1.
memimpin
pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
2.
mengoordinasikan
kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil
pengawasan aparat pengawasan;
3.
memantau
dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh
Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur; dan
4.
memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan
pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan,
dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota;
b.
memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan
Pemerintahan Daerah;
c.
melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah menjalani
masa tahanan atau berhalangan sementara; dan
d.
melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Dasar hokum Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23
Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah)
KEWAJIBAN KEPALA
DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH MELIPUTI:
a. memegang
teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menaati
seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. menjaga
etika dan norma dalam pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan
Daerah;
e. menerapkan
prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik;
f. melaksanakan program strategis nasional; dan
g. menjalin
hubungan kerja dengan seluruh Instansi Vertikal di Daerah dan semua Perangkat
Daerah.
(Dasar hokum Pasal 67
UU Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah)
KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA
DAERAH DILARANG :
a. membuat
keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni,
golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. membuat
kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau
mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik
swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun;
d. menyalahgunakan
wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan/atau merugikan Daerah yang dipimpin;
e. melakukan
korupsi, kolusi, dan nepotisme serta menerima uang, barang, dan/atau jasa dari
pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukan;
f. menjadi
advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 ayat (1) huruf e;
g. menyalahgunakan
wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya;
h. merangkap
jabatan sebagai pejabat negara lainnya sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i.
melakukan perjalanan ke luar negeri
tanpa izin dari Menteri; dan
j.
meninggalkan tugas dan wilayah kerja
lebih dari 7 (tujuh) hari berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam waktu
1 (satu) bulan tanpa izin Menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta tanpa
izin gubernur untuk bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota.
(Dasar hokum Pasal 76 UU Nomor 9 Tahun 2015
Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah)
Komentar
Posting Komentar