Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2016

PEMERINTAHAN DAERAH

A.     PENGERTIAN                   Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluasluasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. ( Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah ).       Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. ( Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang   Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun...

Pemilihan Gubernur Bupati Dan Walikota

Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 merupakan dasar penyelenggaraan pemerintahan secara Nasional, dalam hal ini termasuk Pemerintahan Daerah. Dalam pasal 18 ayat (1) UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945,  meyebutkan bahwa:  Negara Kesatuan  Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan  daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dalam undang-undang. Kemudian dalam pasal 18 ayat (4)  dipertegas lagi, yang menyatakan bahwa: Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah   daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Pasca reformasi tepatnya setelah UUD 1945 berhasil diamandemen, Tepatnya Sejak juni 2005, bangsa Indonesia memasuki babak baru berkaitan dengan penyelenggaraan tata pemerintahan di tingkat daerah. Kepala daerah, baik Bupati/Walikota maupun gubernu...